Vinus Adalah mediator perdagangan untuk berbagai komoditi lokal maupun luar, bekerjasama dengan berbagai sumber produsen yang meliputi komoditi sbb: Alat Transportasi: 1. Tug Boat and Barge Dan perdagangan umum lainnya. Kami siap melayani kebutuhan perusahaan anda di dalam pembelian komoditas-komoditas diatas, dari sumber-sumber utama yang sudah terjamin dan terjaga keamanan dan kualitas komoditasnya. Vinus merupakan mediator terpercaya yang bergerak sebagai konsultan pembelian/ penjualan kapal dan bahan mineral tambang. Kami siap memberikan konsultansi mengenai pembelian/ penjualan/ penyewaan kapal dan mineral tambang, termasuk menjadi perantara pembeli dan penjual yang TERPERCAYA. Jika anda Pembeli: 1. Menyiapkan Letter of Intent / surat pernyataan maksud pembelian yang ditujukan kepada kami. 2. Surat penawaran akan dibalas dengan draft MoU dan quotation dari kuasa jual maks 1 minggu setelah LoI. 3. Setelah disepakati oleh pihak pembeli/ kuasa beli, maka dalam waktu + / - 3 hari akan diatur pertemuan dengan surat undangan resmi dari kuasa jual di kantor notaris yang ditunjuk bersama. FYI, tidak akan ada pungutan apapun dari Mahadaya Bermuda kepada calon pembeli kecuali perihal poin-poin pinalti yang akan disepakati dihadapan notaris. Jika anda mediator dari kuasa beli: 1. Bantu kami untuk menyiapkan LoI dari pembeli agar setiap permintaan jelas dan tertulis adanya. Perlu diketahui bersama, tidak ada perusahaan yang tidak ingin membuat LoI kecuali tidak ada niat baik dalam pembelian. LoI diperuntukkan agar dokumen-dokumen yang masuk kedalam notaris tidak dalam kondisi yang tidak jelas. Kita bersama-sama ingin berbisnis dengan baik dan santun. 2. Setelah LoI disampaikan kepada kami, antara anda sebagai mediator dan kami akan duduk bersama dalam satu tempat untuk membicarakan mengenai komisi secara terbuka. Sangat banyak proses jual beli yang sudah sepakat di tingkat pembeli dan penjual, namun batal karena pihak mediator yang tidak kooperatif/ greedy/ mau menang sendiri. Jika anda benar-benar mediator yang baik, kami akan dengan tangan terbuka menyambut anda sebagai rekan kerja. Bisnis harus dimulai dengan kepercayaan antara kita terlebih dahulu. 3. Jika meeting antara mediator selesai beserta penandatanganan MoU antara mediator, kami akan memfollowup dengan memberikan quotation dan draft kesepakatan dari kuasa jual kepada kuasa beli anda, dengan kontrol dari anda. Mekanisme bisa kita sepakati bersama nanti. Jika anda mediator tengah/ mediator kuasa jual: 1. Anda harus memberikan surat keterangan terkait barang yang akan dititipkan untuk dibantu dalam hal penjualan kepada kami dalam bentuk Quotation Harga dan Barang. Bisa dilakukan via email. 2. Setelah itu, Anda akan kami berikan kabar per 3 hari selama 2 minggu mengenai status penawaran anda. Biasanya, dalam jangka waktu tersebut, calon buyer yang kami punya sudah mulai melakukan penawaran harga. Status tersebut akan kami komunikasikan via email atau by phone. 3. Jika ada penawaran dan keberminatan dari buyer, kita akan mengatur meeting antara mediator agar tidak terjadi hal-hal terkait kesepakatan yang dapat merusak proses jual beli diantara kita. Untuk komisi, kita tidak tamak. Yang terpenting bagi kami adalah proses jual beli berjalan lancar, pembeli senang, penjual bahagia, pihak tengah dan mediator ikut merasakan kebahagiaan bersama. Berbisnis harus dilakukan dengan hati bersih dan niat yang baik, agar mendapatkan hasil yang baik. Hubungi kami: Mr. Agus Setiawan : 082225232866 Mr. Purwoko Ipung : 085293475758, 089666763789, 082225880977. Mr. Irvan : 085246494941 Mr. Kukuh Setiadi : 085246416770 Email : vinus.bocahfals@gmail.com | |
Jumat, 28 Mei 2010
Vinus Profile
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar